Kamis, 24 Juli 2014

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomuniasi
  2. Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000 tentang   Penyelenggaraan Telekomunikasi.             
  3. Peraturan Menteri Kominfo Nomor : 34/PER/M.KOMINFO/Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk;
  4. Akte Perkumpulan RAPI,Akte Notaris Edward Avianta,SH,Sp.N, Nomor
    1 Tahun 2007 ;Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-59.AH.01.06 Tahun 2008; Berita Negara No.45 Tahun 2008,Tambahan Berita Negara R.I. Tanggal 1 Agustus 2008 No.62.
  5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI Hasil Munaslub Tahun 2011      
  6. Peraturan Organesasi RAPI No.11.09.RAKERNAS-VI.0711 tetang Pedoman pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja.
  7. Surat Keputusan Pengurus Nanional RAPI No.189.09.00.0813, tanggal,28 Agustus 2013, tentang   Pengesahan Pengurus Provinsi 15 RAPI Nusa Tenggara Barat;

Latar belakang pembentukan RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia)







Bahwa tujuan pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa RAPI sebagai penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk mempunyai arti yang strategis dalam implementasi kebijakan Pemerintahan, untuk itu perlu mewujudkan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi serta memelihara lingkungan hidup secara berkelanjutan.
RAPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang Komunikasi Radio Antar Penduduk dan siap untuk ikut serta membantu Pemerintah dan masyarakat dalam informasi penanggulangan bencana alam dan bencana sosial.
RAPI merupakan Organisasi yang menjunjung tinggi toleransi dan solidaritas bagi seluruh WNI, untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berupaya menanamkan kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sesungguhnya Pemerintah Republik Indonesia telah memberi tempat dan hak kepada Komunikasi Radio Antar Penduduk, maka dibentuklah Organisasi yang bernama "RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA" dengan VISI "Menjadi Radio Antar Penduduk Indonesia yang Berkualitas Sebagai Aset Nasional". Dalam rangka melindungi Organisasi dan Pemegang Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.