Bahwa
tujuan pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Bahwa
RAPI sebagai penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk mempunyai arti yang strategis
dalam implementasi kebijakan Pemerintahan, untuk itu perlu mewujudkan
penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi serta memelihara lingkungan hidup secara
berkelanjutan.
RAPI
sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang Komunikasi Radio
Antar Penduduk dan siap untuk ikut serta membantu Pemerintah dan masyarakat
dalam informasi penanggulangan bencana alam dan bencana sosial.
RAPI
merupakan Organisasi yang menjunjung tinggi toleransi dan solidaritas bagi
seluruh WNI, untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) berupaya menanamkan kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sesungguhnya
Pemerintah Republik Indonesia telah memberi tempat dan hak kepada Komunikasi
Radio Antar Penduduk, maka dibentuklah Organisasi yang bernama "RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA"
dengan VISI "Menjadi Radio Antar Penduduk Indonesia yang Berkualitas
Sebagai Aset Nasional". Dalam rangka melindungi Organisasi dan
Pemegang Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar