Radio antar penduduk Indonesia

Kamis, 24 Juli 2014

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomuniasi
  2. Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000 tentang   Penyelenggaraan Telekomunikasi.             
  3. Peraturan Menteri Kominfo Nomor : 34/PER/M.KOMINFO/Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk;
  4. Akte Perkumpulan RAPI,Akte Notaris Edward Avianta,SH,Sp.N, Nomor
    1 Tahun 2007 ;Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-59.AH.01.06 Tahun 2008; Berita Negara No.45 Tahun 2008,Tambahan Berita Negara R.I. Tanggal 1 Agustus 2008 No.62.
  5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPI Hasil Munaslub Tahun 2011      
  6. Peraturan Organesasi RAPI No.11.09.RAKERNAS-VI.0711 tetang Pedoman pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Kerja.
  7. Surat Keputusan Pengurus Nanional RAPI No.189.09.00.0813, tanggal,28 Agustus 2013, tentang   Pengesahan Pengurus Provinsi 15 RAPI Nusa Tenggara Barat;

0 komentar:

Posting Komentar